logo

Friday 21st of May 2010




mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
Kami memiliki 4 Tamu online

Home
2010, Perusak Lingkungan Pasti Masuk Penjara PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengunjung: / 0
TerjelekTerbaik 
Ditulis oleh Administrator   
Rabu, 19 Agustus 2009 14:52
Sabtu, 15 Agustus 2009 | 17:28 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Menteri Negara Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar menegaskan bahwa mulai 2010, para perusak dan pencemar lingkungan dipastikan tidak akan lolos dari jerat hukum. "Tahun depan (2010), perusak lingkungan dipastikan masuk penjara. Mereka dijamin tidak bakal lolos lagi dari jerat hukum," katanya di Padang, Sabtu (15/8).

Rahmat Witoelar berada di Padang sebagai pembicara utama pada seminar "Governance dalam Penataan Ruang Pulau Sumatra", yang diadakan Walhi Sumatra Barat (Sumbar) beserta sejumlah LSM lingkungan se-Sumatra.

Dia mengatakan, pernyataan tersebut bukan "gertak sambal", tapi akan dibuktikan sebab pemerintah tengah menyiapkan sebuah undang-undang terbaru pengganti UU No 27 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan. "Namanya UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup," katanya.

Menurut dia, undang-undang lingkungan baru itu sengaja dirumuskan sebagai penyempurna UU No.27/1997 yang dianggap "mandul", alias tidak mampu menjebloskan pelaku perusak lingkungan ke penjara.

Buktinya dari 60 sampel kasus temuan pencemaran dan pengrusakan lingkungan yang dilimpahkan ke penyidik berwenang, 59 sampel lolos alias bebas di pengadilan.

"Ini sebuah bukti kalau sejumlah pasal dalam UU No.27/1997 masih lemah dan perlu dipertegas," katanya.

Karena itu, pemerintah sudah menyiapkan perundangan baru sebagai penyempurnaan dari perundangan lama, dengan aturan sanksi yang lebih tegas dan berat. "Pelaku perusak lingkungan dapat dihukum berat," tegasnya.

Dia menambahkan undang-undang terbaru tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup tersebut sudah disetujui DPR RI. "Pengesahannya dilaksanakan pada 8 September 2009, dan selanjutnya UU No.27.1997 tidak berlaku lagi," tandasya.


AC
Sumber : Ant

Comments

Name *
Email (For verification & Replies)
ChronoComments by Joomla Professional Solutions
Submit Comment
LAST_UPDATED2
 
Share on facebook


This site Copyright © 2009 by: Jaringan Pendidikan Lingkungan.
Support by: